Skandal Conor McGregor: Denda Rp4,1 M untuk Wanita Korban Kekerasan
SPORTSFIGHTCLUB – Conor McGregor dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Perdata Dublin, Irlandia, atas kasus kekerasan yang dilakukannya pada 2018. Ia diwajibkan membayar 250 ribu Euro (setara Rp4,1 miliar) sebagai ganti rugi.
Vonis itu dijatuhkan pada Jumat 22 November 2024 malam waktu setempat. Juri yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki menyatakan McGregor bersalah sehingga hakim menjatuhkan hukuman tersebut.
Dikutip dari Associated Press, Sabtu (23/11/2024), korban bernama Nikita Hand mengaku menderita trauma usai dipukuli McGregor di sebuah penthouse di Dublin, Irlandia, pada 9 Desember 2018. Ia lalu menggugat petarung UFC itu secara perdata.
Menurut pengacara korban, John Gordon, McGregor tampak kesal usai kalah dalam pertarungan melawan Khabib Nurmagomedov yang berlangsung 8 Oktober 2018. Ia melampiaskan amarah itu ke Hand yang menolak untuk berhubungan badan dengan sang petarung.
“Dia bukan laki-laki, dia pengecut. Seorang pengecut dan Anda harus memperlakukan dia dengan sebagaimana mestinya,” cibir Gordon.
Putusan juri dan hakim itu diperkuat oleh sejumlah bukti visum. Seorang dokter yang bersaksi mengatakan, tangan Hand menderita lebam gara-gara pukulan dengan intensitas yang tak pernah dilihat sebelumnya.
McGregor mengklaim tidak pernah meminta korban melakukan sesuatu di luar persetujuan Hand. Ia menuding korban mengarang tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya setelah mereka melakukan hubungan badan secara konsensual.
Petarung berjuluk The Notorious itu enggan berkomentar usai pembacaan vonis. Namun, lewat media sosial, ia menyatakan akan mengajukan banding.
Link Penting :
Post Comment